Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyiksa 2 Bocah di Dairi Sumut Positif Konsumsi Sabu

Polisi menahan Rumondang Sianturi (52) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, setelah tersangka positif menggunakan sabu hasil tes urine. Ia diduga menyiksa dua anak berusia 7 dan 6 tahun yang menjadi anak asuhnya. Akibat penganiayaan, kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala, mulut, dan berbagai bagian tubuh. Luka tersebut terungkap melalui video yang beredar di media sosial. Menurut Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan, penggunaan narkoba diduga menjadi faktor pemicu penyiksaan tersebut. Saat ini, Rumondang telah ditahan di Polres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan faktor yang memicu kekeruanan terhadap anak-anak tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait