Peradi Bersatu Desak MA Terbitkan Aturan Berapa Kali Praperadilan Dapat Diajukan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) mendesak segera menerbitkan aturan mengenai batasan pengajuan praperadilan bagi tersangka. Peradi Bersatu, melalui Sekretaris Jenderalnya Ade Darmawan, menyampaikan desakan ini setelah menerima aduan dari mahasiswa tentang ketidakjelasan batas penggunaan praperadilan. Ade menyoroti kasus Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai contoh pengajuan praperadilan yang menimbulkan kekhawatiran akan menghambat sidang pokok perkara jika terus diterapkan tanpa batasan yang jelas. Peradi menuntut MA mengeluarkan surat edaran atau peraturan langsung untuk menetapkan batasan penggunaan praperadilan dalam penanganan perkara.
Bagikan
Berita terkait
Kubu Febrie: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Proses yang Benar
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.57
Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan untuk Hindari Proses Hukum
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.00
Febrie Bantah Gugat Praperadilan untuk Kaburkan Proses Hukum
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.24
Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di PN Jaksel
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 08.57