Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Peradi Bersatu Desak MA Terbitkan Aturan Berapa Kali Praperadilan Dapat Diajukan

Mahkamah Agung (MA) mendesak segera menerbitkan aturan mengenai batasan pengajuan praperadilan bagi tersangka. Peradi Bersatu, melalui Sekretaris Jenderalnya Ade Darmawan, menyampaikan desakan ini setelah menerima aduan dari mahasiswa tentang ketidakjelasan batas penggunaan praperadilan. Ade menyoroti kasus Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai contoh pengajuan praperadilan yang menimbulkan kekhawatiran akan menghambat sidang pokok perkara jika terus diterapkan tanpa batasan yang jelas. Peradi menuntut MA mengeluarkan surat edaran atau peraturan langsung untuk menetapkan batasan penggunaan praperadilan dalam penanganan perkara.

Berita terkait