Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan TPPU Berlangsung 2018-2026

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (28/8) memutuskan menolak gugatan praperadilan kedua Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa permohonan praperadilan ditolak seluruhnya, sehingga status tersangka Febrie tetap sah. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa dugaan tindak pidana TPPU tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Hakim juga menjelaskan penerapan prinsip lex favor reo atau lex mitior terkait penerapan Pasal 3 Ayat 1 KUHP sebagai ketentuan pidana antarwaktu, serta merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait