Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Febrie Ungkap Dugaan TPPU Terjadi Sejak 2018

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama 8 tahun sejak 2018. Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, dalam putusan pertimbangan pada 28 Agustus 2025, memutuskan bahwa dalil pertama Febrie tentang pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP tidak berdasar. Hakim menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka oleh Kejagung menyebut rangkaian perbuatan TPPU yang dituduhkan dilakukan pada 2018-2026, sehingga tempus perkara melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, penerapan Pasal 3 KUHP tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya dengan mengambil satu ancaman pidana. Penilaian akan ketentuan mana yang lebih menguntungkan tetap harus ditentukan setelah seluruh tempus dan unsur perbuatan diketahui melalui materi perkara. Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan dan prinsip lex favoreo harus diterapkan setelah pembuktian selesai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait