Kubu Febrie: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Proses yang Benar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315425/original/014900600_1785837454-IMG_2280.jpg)
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan penegakan hukum harus dimulai dari proses yang benar. Mereka menyatakan keadilan tidak akan tercapai jika prosedur hukum sejak awal menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada 4 Agustus 2026.
Atas dasar prinsip itu, tim advokat akan mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Mereka juga menekankan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara tergesa-gesa agar tidak merugikan pencari keadilan dan menimbulkan kesan penegakan hukum yang dipaksakan.
Penasihat hukum Febri Diansyah menambahkan langkah hukum ini bukan untuk menghambat penyidikan, melainkan memastikan due process of law. Ia menekankan pentingnya pedoman KUHP dan KUHAP yang berlaku mulai 2026 sebagai koridor bagi aparat penegak hukum dan advokat dalam menjalankan proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.20
PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Praperadilan Febrie, Ini Tanggalnya
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 11.54
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.17
Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Batal Digelar Hari Ini
Berita terkait
BEM SI Beri Catatan soal Perkara Febrie Adriansyah
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.46
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
Ahli Hukum Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Prapid Ini Jalan Cari Keadilan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 01.20
Kawal Praperadilan Eks Jampidsus, Gerakan Merdeka Desak Hakim PN Jaksel Independen
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.05