Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Peradi Profesional: RUU Perampasan Aset Harus Tegas Lawan Kejahatan, bukan Mengancam Rakyat

Peradi Profesional dalam RDP dengan Komisi III DPR RI menyampaikan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor, namun menekankan pentingnya prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan due process. Organisasi ini meminta mekanisme perampasan aset harus memiliki batasan yang jelas, pengawasan pengadilan, serta jaminan prinsip praduga tidak bersalah dan hak milik sah. Pendekatan 'rampas terlebih dahulu, pemilik membuktikan' ditolak karena berpotensi menggeser prinsip negara hukum. Peradi juga memperingatkan risiko penyalahgunaan kewenangan untuk menekan lawan politik atau kelompok tertentu. Keberhasilan RUU tidak boleh hanya diukur dari jumlah aset dirampas, tetapi dari kemampuan negara memastikan tidak ada hak warga negara yang dirampas secana sewenang-wenang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait