Peradi Profesional: RUU Perampasan Aset Harus Tegas Lawan Kejahatan, bukan Mengancam Rakyat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peradi Profesional dalam RDP dengan Komisi III DPR RI menyampaikan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor, namun menekankan pentingnya prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan due process. Organisasi ini meminta mekanisme perampasan aset harus memiliki batasan yang jelas, pengawasan pengadilan, serta jaminan prinsip praduga tidak bersalah dan hak milik sah. Pendekatan 'rampas terlebih dahulu, pemilik membuktikan' ditolak karena berpotensi menggeser prinsip negara hukum. Peradi juga memperingatkan risiko penyalahgunaan kewenangan untuk menekan lawan politik atau kelompok tertentu. Keberhasilan RUU tidak boleh hanya diukur dari jumlah aset dirampas, tetapi dari kemampuan negara memastikan tidak ada hak warga negara yang dirampas secana sewenang-wenang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.10
Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis dari Sebelumnya
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.04
RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III: Hindari Abuse of Power
Berita terkait
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
kumparan · 5 September 2026 pukul 13.23
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
Detik.com · 5 September 2026 pukul 12.43
DPR Perlu Keliling 10 Kampus Ternama Uji Publik RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 15.54