Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III: Hindari Abuse of Power

RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2024, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sahroni menegaskan bahwa perampasan aset bertujuan utama memberantas korupsi, namun harus dihindari kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum. Ia menyampaikan kekhawatangan bahwa kewenangan tidak boleh disalahgunakan sebagai abuse of power. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak menyalahartikan tujuan RUU tersebut. Sahroni memberikan contoh kasus pembakaran hutan di Kalimantan sebagai contoh perampasan aset yang perlu dianggap nilainya secara proporsional. Meskipun demikian, DPR tetap komitmen menyahkan RUU pada 15 Desember sebagai janji pimpinan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait