RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III: Hindari Abuse of Power
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2024, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sahroni menegaskan bahwa perampasan aset bertujuan utama memberantas korupsi, namun harus dihindari kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum. Ia menyampaikan kekhawatangan bahwa kewenangan tidak boleh disalahgunakan sebagai abuse of power. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak menyalahartikan tujuan RUU tersebut. Sahroni memberikan contoh kasus pembakaran hutan di Kalimantan sebagai contoh perampasan aset yang perlu dianggap nilainya secara proporsional. Meskipun demikian, DPR tetap komitmen menyahkan RUU pada 15 Desember sebagai janji pimpinan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 7 September 2026 pukul 17.00
RDP dengan Komisi III DPR, PERADI PROFESIONAL: RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 16.35
Masukan Peradi Profesional untuk RUU Perampasan Aset: Harus Tegas Lawan Kejahatan, Bukan Mengancam Rakyat
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.45
Peradi Profesional: RUU Perampasan Aset Harus Tegas Lawan Kejahatan, bukan Mengancam Rakyat
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.28
Sahroni: RUU Perampasan Aset untuk Berantas Koruptor, Bukan Alat Abuse of Power
Berita terkait
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan Tujuh Pengaman RUU Perampasan Aset
kumparan · 7 September 2026 pukul 14.17
Habiburokhman: Sakit Sekali Rasanya Ketika Hukum Jadi Alat Politik-Kekuasaan
kumparan · 7 September 2026 pukul 13.21
RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.16
LBH Gema Keadilan Siapkan Rekomendasi ke Komisi III DPR Terkait RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 22.56