Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perangi Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan serta satwa liar (TSL) ilegal melalui pendekatan yang lebih terpadu dan terukur. Strategi ini diarahkan tidak hanya untuk menindak pelaku di lapangan, tetapi juga untuk membongkar jaringan kejahatan hingga menelusuri sumber keuntungan ekonominya. Langkah ini menjadi bagian dari arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat tata kelola kehutanan, sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan hutan, tetapi juga pada perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati melalui penegakan hukum yang efektif.

Penguatan strategi ini dibahas dalam Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan TSL yang diselenggarakan di Bogor pada 7–8 Agustus 2026. Pertemuan ini mempertemukan berbagai unsur sistem peradilan pidana dan pemangku kepentingan, termasuk PPNS lintas kementerian/lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, hingga akademisi. Tujuannya adalah menyatukan perspektif sekaligus memperkuat penerapan pendekatan multidoor dalam penanganan kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pendekatan multidoor menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan arah kebijakan tersebut.

Berita terkait