Pedagang Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Terancam Penjara 15 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sindikat perdagangan ilegal satwa liar di Papua digrebek aparat Kementerian Kehutanan. Seorang pedagang mie, MH (35), ditangkap karena jual burung dilindungi secara online. Operasi dimulai dari patroli siber yang mendeteksi akun Facebook 'Muhlis Nababan' yang menawarkan burung dengan harga Rp350 ribu hingga Rp1,4 juta per ekor. MH membeli lima ekor Kasturi Kepala Hitam dan satu ekor Nuri Bayan dengan skema COD, kemudian ditimbun di rumahnya. Gereakan tersangka pada 22 Juli 2026, menyelamatkan tujuh ekor burung endemik. MH dijerat dengan pasal 40A UU Konservasi, ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Bagikan
Berita terkait
Angkut 9 Meter Kubik Kayu Ilegal, Pria 46 Tahun Ditangkap di TN Bukit Tigapuluh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.50
Indonesia Jangan Jadi Sumber Pemasok Satwa Liar di Pasar Ilegal Dunia
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 17.45
Perangi Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 11.30
Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Bui
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 16.57