Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pedagang Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Terancam Penjara 15 Tahun

Sindikat perdagangan ilegal satwa liar di Papua digrebek aparat Kementerian Kehutanan. Seorang pedagang mie, MH (35), ditangkap karena jual burung dilindungi secara online. Operasi dimulai dari patroli siber yang mendeteksi akun Facebook 'Muhlis Nababan' yang menawarkan burung dengan harga Rp350 ribu hingga Rp1,4 juta per ekor. MH membeli lima ekor Kasturi Kepala Hitam dan satu ekor Nuri Bayan dengan skema COD, kemudian ditimbun di rumahnya. Gereakan tersangka pada 22 Juli 2026, menyelamatkan tujuh ekor burung endemik. MH dijerat dengan pasal 40A UU Konservasi, ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Berita terkait