Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Bui

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka pembalakan liar di Solok, BS alias BG (50), kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara atas tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan tanpa hak atau izin dalam kawasan hutan.

Barang bukti yang diserahkan meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta dokumen terkait dugaan tindak pidana tersebut. Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga kelestarian hutan dan memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.

Langkah ini mendukung komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Kemenhut terus mendorong penegakan hukum yang tegas agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga, penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait