Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka pembalakan liar di Solok, BS alias BG (50), kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara atas tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan tanpa hak atau izin dalam kawasan hutan.
Barang bukti yang diserahkan meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta dokumen terkait dugaan tindak pidana tersebut. Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga kelestarian hutan dan memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.
Langkah ini mendukung komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Kemenhut terus mendorong penegakan hukum yang tegas agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga, penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 11.41
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 01.00
Kasus Perambahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, 2 Tersangka
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 15.22
Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 13.10
Ditjenpas Respons Viral Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu
Berita terkait
Perangi Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 11.30
Indonesia Berpotensi Jadi Pemimpin Kehutanan Global, Kemenhut Perkuat Diplomasi
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.31
3 Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Suaka Margasatwa Riau Ditangkap
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 01.03
Penerapan Undang-Undang Tipikor Dalam Bidang Hukum Selain Hukum Pidana
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 06.28