Perkembangan Kasus Pembunuhan Nus Kei
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara lengkap (P-21). Pelimpahan tahap II dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada 4 Agustus 2026. Dua tersangka yang diserahkan adalah Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix. Keduanya terlibat penikaman yang menewaskan Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra pada 19 April 2026. Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan berkas lengkap pada 29 Juli 2026. Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menegaskan komitmen penegakan hukum profesional, dengan seluruh proses berdasarkan alat bukti dan hak-hak para pihak. Tahap selanjutnya adalah penuntutan oleh JPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
Ini Motif Saepul Tega Mutilasi Pacarnya Kunaefi di Pancoran Mas Depok
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.25
Kronologi Kasus Mutilasi Mayat dalam Karung di Depok
Berita terkait
Rieke PDIP Usul DPR Bentuk Pansus Bahas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 18.41
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30