Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perkembangan Kasus Pembunuhan Nus Kei

Polisi melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara lengkap (P-21). Pelimpahan tahap II dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada 4 Agustus 2026. Dua tersangka yang diserahkan adalah Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix. Keduanya terlibat penikaman yang menewaskan Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra pada 19 April 2026. Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan berkas lengkap pada 29 Juli 2026. Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menegaskan komitmen penegakan hukum profesional, dengan seluruh proses berdasarkan alat bukti dan hak-hak para pihak. Tahap selanjutnya adalah penuntutan oleh JPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait