Perkembangan Kasus Pembunuhan Nus Kei
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi melimpahkan dua tersangka kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara lengkap (P-21). Pelimpahan tahap II dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada 4 Agustus 2026. Dua tersangka yang diserahkan adalah Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix. Keduanya terlibat penikaman yang menewaskan Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra pada 19 April 2026. Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan berkas lengkap pada 29 Juli 2026. Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menegaskan komitmen penegakan hukum profesional, dengan seluruh proses berdasarkan alat bukti dan hak-hak para pihak. Tahap selanjutnya adalah penuntutan oleh JPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
Ini Motif Saepul Tega Mutilasi Pacarnya Kunaefi di Pancoran Mas Depok
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.25
Kronologi Kasus Mutilasi Mayat dalam Karung di Depok
Berita terkait
Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Ijazah Palsu
Detik.com · 28 September 2026 pukul 21.59
Pantas Parpol Koalisi Ogah Pasang Badan, Terungkap Alasan Gibran Tak Dibela di Sidang MK!
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 18.55
Politisi PSI Bela Langkah Hukum Jokowi: Saat Jadi Presiden Tak Pernah Laporkan Siapa Pun
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 13.21
Influencer Pengkritik Pemerintah Tewas, Dibunuh Secara Keji
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 09.20