Perkosa Remaja 14 Tahun, Penagih Utang di Banyumas Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pemuda berinisial RA (21), yang bekerja sebagai penagih utang, ditangkap setelah diduga memperkosa remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Peristiwa terjadi pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan pelaku. Korban baru mengenal pelaku sehari sebelumnya saat RA sedang menagih angsuran di lingkungan rumah korban.
Kasus terungkap ketika korban pulang pukul 07.00 WIB dengan tanda merah di leher dan mengaku telah diperkosa. Pelaku diduga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab. Keluarga korban bersama warga kemudian mencari dan menangkap RA sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.32
Polisi Tetapkan Debt Collector Pembacok Petugas Valet di Surabaya Jadi Tersangka
Berita terkait
Marbot Masjid di Cilacap Dicuga Cabuli dan Perkosa 24 Bocah Lelaki
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.55
Marbut Masjid di Cilacap Diduga Cabuli dan Perkosa 24 Bocah Lelaki
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.55
Detik-detik Pria Mabuk Bunuh lalu Perkosa Wanita di Tangerang
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.08
Pelaku dalam Kondisi Mabuk Saat Perkosa dan Bunuh Wanita di Tangerang
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 10.32