Permintaan Jaksa Agar Dokter Tifa Wajib Lapor Dipertanyakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mempertanyakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kliennya wajib lapor ke JPU. Menurutnya, kewajiban lapor tersebut mengindikasikan status Dokter Tifa kembali menjadi tersangka, bukan terdakwa. Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum yang menyatakan bahwa sidang tidak boleh dilanjutkan jika seseorang masih dalam status tersangka.
Al Katiri menjelaskan bahwa jika memang status kliennya kembali menjadi tersangka, maka seluruh proses persidangan sebelumnya, termasuk dakwaan pertama dan kedua, menjadi tidak sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya sudah dibatalkan, sehingga dakwaan berikutnya juga harus dibatalkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden Jokowi selama dua minggu terkait dengan ketidakhadiran Dokter Tifa. Kasus ini masih berkembang dan diikuti oleh publik secara intensif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.14
Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Ditunda 2 Pekan
Berita terkait
Dokter Tifa Tak Hadir, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan 2 Pekan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 10.53
Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar, Tim Pengacara Bacakan Permohonan
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 11.49
Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Lakukan Intellectual Exercise
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 10.41
Pengacara Beberkan Alasan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 10.38