Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Permintaan Jaksa Agar Dokter Tifa Wajib Lapor Dipertanyakan

Pengacara Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mempertanyakan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kliennya wajib lapor ke JPU. Menurutnya, kewajiban lapor tersebut mengindikasikan status Dokter Tifa kembali menjadi tersangka, bukan terdakwa. Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum yang menyatakan bahwa sidang tidak boleh dilanjutkan jika seseorang masih dalam status tersangka.

Al Katiri menjelaskan bahwa jika memang status kliennya kembali menjadi tersangka, maka seluruh proses persidangan sebelumnya, termasuk dakwaan pertama dan kedua, menjadi tidak sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya sudah dibatalkan, sehingga dakwaan berikutnya juga harus dibatalkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden Jokowi selama dua minggu terkait dengan ketidakhadiran Dokter Tifa. Kasus ini masih berkembang dan diikuti oleh publik secara intensif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait