Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

⁠Perpres Ojol Tinggal Tunggu Waktu

Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) telah memasuki tahap finalisasi akhir. Pemerintah dan DPR RI menargetkan perpres ini rampung sebelum 17 Agustus 2026, dengan hanya dua pasal tersisa untuk disinkronisasi. Presiden Prabowo Subianto disebut segera menandatangani peraturan yang pembahasannya melibatkan sejumlah menteri, pimpinan DPR, dan perwakilan ojol. Rapat finalisasi melibatkan Menaker Yassierli, Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menkomdigi Meutya Hafid, Menkum Supratman, COO Danantara Dony Oskaria, dan Mendagri Tito Karnavian.

Perpres ini mengatur pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk platform, yang telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Status ojol juga disepakati sebagai pelaku UMKM, memberikan keuntungan berupa fleksibilitas waktu dan akses ke berbagai insentif UMKM. Pemerintah menegaskan bahwa isu ojol dikenakan pajak adalah hoaks, dan justru pengemudi ojol akan menerima insentif. Koalisi Ojol Nasional menyambut baik status ini setelah memberikan masukan terkait tarif dan kondisi di lapangan.

Berita terkait