Perpres Ojol Tinggal Tunggu Waktu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) telah memasuki tahap finalisasi akhir. Pemerintah dan DPR RI menargetkan perpres ini rampung sebelum 17 Agustus 2026, dengan hanya dua pasal tersisa untuk disinkronisasi. Presiden Prabowo Subianto disebut segera menandatangani peraturan yang pembahasannya melibatkan sejumlah menteri, pimpinan DPR, dan perwakilan ojol. Rapat finalisasi melibatkan Menaker Yassierli, Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menkomdigi Meutya Hafid, Menkum Supratman, COO Danantara Dony Oskaria, dan Mendagri Tito Karnavian.
Perpres ini mengatur pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk platform, yang telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Status ojol juga disepakati sebagai pelaku UMKM, memberikan keuntungan berupa fleksibilitas waktu dan akses ke berbagai insentif UMKM. Pemerintah menegaskan bahwa isu ojol dikenakan pajak adalah hoaks, dan justru pengemudi ojol akan menerima insentif. Koalisi Ojol Nasional menyambut baik status ini setelah memberikan masukan terkait tarif dan kondisi di lapangan.
Bagikan
Berita terkait
Perpres Ojol Diyakini Tingkatkan Perlindungan bagi Pengemudi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.57
DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.53
Pemerintah Akan Bertemu Organisasi Ojol-Aplikator untuk Harmonisasi Perpres
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 18.34
Seskab Teddy Paling Berani Pasang Badan Bela Kebijakan Prabowo
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 22.24