Perpres Ojol Tinggal Tunggu Waktu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) telah memasuki tahap finalisasi akhir. Pemerintah dan DPR RI menargetkan perpres ini rampung sebelum 17 Agustus 2026, dengan hanya dua pasal tersisa untuk disinkronisasi. Presiden Prabowo Subianto disebut segera menandatangani peraturan yang pembahasannya melibatkan sejumlah menteri, pimpinan DPR, dan perwakilan ojol. Rapat finalisasi melibatkan Menaker Yassierli, Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menkomdigi Meutya Hafid, Menkum Supratman, COO Danantara Dony Oskaria, dan Mendagri Tito Karnavian.
Perpres ini mengatur pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk platform, yang telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Status ojol juga disepakati sebagai pelaku UMKM, memberikan keuntungan berupa fleksibilitas waktu dan akses ke berbagai insentif UMKM. Pemerintah menegaskan bahwa isu ojol dikenakan pajak adalah hoaks, dan justru pengemudi ojol akan menerima insentif. Koalisi Ojol Nasional menyambut baik status ini setelah memberikan masukan terkait tarif dan kondisi di lapangan.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran Saat Upacara HUT RI, Mensesneg: Bestie Akrab
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.51
Mensesneg Jelaskan Alasan Prabowo Duduk Dekat Jokowi di HUT Kemerdekaan RI
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.28
Berlangsung Khidmat, Prabowo Pimpin Upacara Penurunan Bendera
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.19
Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Dijadwalkan Ikut Karnaval HUT RI
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 17.17