Perpres Ojol Diyakini Tingkatkan Perlindungan bagi Pengemudi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI bersama pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi daring yang bertujuan memperkuat perlindungan pengemudi ojek daring dan kurir pengantar barang serta makanan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan finalisasi ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian UMKM. Komdigi mengatur tarif barang dan makanan, Kemenhub mengatur tarif angkutan orang, sedangkan Kemen UMKM membina para pelaku transportasi daring. Aturan ini merupakan perluasan dari regulasi sebelumnya yang hanya berfokus pada pengemudi angkutan orang.
Terkait besaran tarif, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan komisi perusahaan aplikator untuk angkutan orang dibatasi maksimal 8% sehingga pengemudi menerima minimal 92%. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Meski tarif telah disimulasikan, masih perlu proses harmonisasi sehingga belum bisa diumumkan. Sebelum Perpres diterbitkan, masih akan dilakukan satu pertemuan dengan kementerian terkait serta pertemuan dengan organisasi pengemudi dan perusahaan aplikator.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan pihaknya akan menemui asosiasi, komunitas pengemudi, dan aplikator untuk menyerap aspirasi final. Sementara itu, ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara menilai pemerintah perlu mengevaluasi dampak implementasi komisi 8% tersebut setidaknya 3-6 bulan ke depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 00.04
Menhub Dudy Buka Suara soal Tarif Pengiriman Barang Ojol
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.53
DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 18.34
Pemerintah Akan Bertemu Organisasi Ojol-Aplikator untuk Harmonisasi Perpres
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 18.07
Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Ikut Diatur
Berita terkait
Pimpinan DPR dan Pemerintah Segera Tuntaskan Perpres Ojek Online
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.43
Menteri-Menteri Kumpul Bahas Nasib GrabFood-GoFood, Begini Katanya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.39
Perpres Ojol Tinggal Tunggu Waktu
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.25
DPR Bahas Nasib 2-4 Juta Driver Online dalam RUU LLAJ
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 13.29