Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Ojol Diyakini Tingkatkan Perlindungan bagi Pengemudi

DPR RI bersama pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi daring yang bertujuan memperkuat perlindungan pengemudi ojek daring dan kurir pengantar barang serta makanan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan finalisasi ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian UMKM. Komdigi mengatur tarif barang dan makanan, Kemenhub mengatur tarif angkutan orang, sedangkan Kemen UMKM membina para pelaku transportasi daring. Aturan ini merupakan perluasan dari regulasi sebelumnya yang hanya berfokus pada pengemudi angkutan orang.

Terkait besaran tarif, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan komisi perusahaan aplikator untuk angkutan orang dibatasi maksimal 8% sehingga pengemudi menerima minimal 92%. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Meski tarif telah disimulasikan, masih perlu proses harmonisasi sehingga belum bisa diumumkan. Sebelum Perpres diterbitkan, masih akan dilakukan satu pertemuan dengan kementerian terkait serta pertemuan dengan organisasi pengemudi dan perusahaan aplikator.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan pihaknya akan menemui asosiasi, komunitas pengemudi, dan aplikator untuk menyerap aspirasi final. Sementara itu, ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara menilai pemerintah perlu mengevaluasi dampak implementasi komisi 8% tersebut setidaknya 3-6 bulan ke depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait