Personel Polres Labusel Ditahan di Kasus Korupsi Dana Bansos Rp1,9M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) menahan Bripka YML (31), anggota Polres Labusel, bersama lima tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024. YML merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II. Anggaran bansos sebesar Rp3,9 miliar, namun audit akuntan publik menemukan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar. Penyimpangan meliputi data penerima tidak valid, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, dan mark up harga barang. YML diduga berperan memilih rekanan dan terlibat sejak pengadaan hingga pencairan pembayaran. Total tujuh tersangka ditetapkan, enam ditahan, dan satu bernama GGRS meninggal dunia pada 21 Mei 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP dan UU Tipikor. Kejari Labusel memastikan proses hukum berlanjut hingga persidangan.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Sita Aset Miliaran Milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 09.30
Ada Isu Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dijemput Polisi, Ini Kata Kombes Didik
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 02.50
Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.09
Alasan Ipda Yayat Mundur dari Polri: Berat Badan Lebih
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 06.57