Personel Polres Labusel Ditahan di Kasus Korupsi Dana Bansos Rp1,9M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) menahan Bripka YML (31), anggota Polres Labusel, bersama lima tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024. YML merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II. Anggaran bansos sebesar Rp3,9 miliar, namun audit akuntan publik menemukan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar. Penyimpangan meliputi data penerima tidak valid, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, dan mark up harga barang. YML diduga berperan memilih rekanan dan terlibat sejak pengadaan hingga pencairan pembayaran. Total tujuh tersangka ditetapkan, enam ditahan, dan satu bernama GGRS meninggal dunia pada 21 Mei 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP dan UU Tipikor. Kejari Labusel memastikan proses hukum berlanjut hingga persidangan.
Bagikan
Berita terkait
Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi, IPW Desak TNI Bertindak
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.45
KPK Cecar Pejabat Bulog Soal Pembentukan Harga dan Penyaluran Beras Bansos
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 08.37
LSM AMATIR Berdemonstrasi di Mapolda Riau, Begini Tuntutannya
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.59
KPK Panggil Eks Kadiv Operasional BULOG Terkait Kasus Bansos 2020
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 12.28