Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan 4 ahli, serta menggeledah empat lokasi: Rumah Jabatan Bupati, Kantor Bupati, rumah HA, dan rumah RP. Dalam kasus ini, Sitti dituduh melakukan empat aksi pemerasan. Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, ia meminta uang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah dari PT Royal Persada (Rp100 juta) dan PT Renjana (Rp50 juta) melalui driver pribadinya. Kasus kedua melibatkan permintaan dana sebesar Rp85 juta per gerai baru kepada Indomaret yang diselesaikan sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta, sebagian dari which digunakan untuk pembayaran rumah pribadi di Waterfront Makassar dan pembelian mobil Toyota HiAce. Kasus ketiga berkaitan dengan izin PBG Perumahan Royal Spring, di mana Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan 70% dari harga Rp1,4 miliar (dibayar Rp420 juta) sebagai syarat persetujuan bangunan. Dana untuk rumah tersebut berasal dari kickback pengadaan 6 unit ambulans senilai Rp3,8 miliar. Kasus keempat melibatkan permintaan sponsor sebesar Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino yang ditransfer ke event organizer.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait