Petisi Ahli Bentuk Posbakum demi Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Alih Hukum Indonesia (Petisi Ahli) membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Jakarta sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Posbakum diketuai oleh Prihatin Kusdini dan diluncurkan pada 2 Oktober 2024 di Gedung Joang 45, Menteng. Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menyatakan pos ini hadir untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses advokat karena keterbatasan ekonomi, terutama di desa dan daerah terpencil.
Posbakum diharapkan menjadi sarana pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum. Petisi Ahli juga menyusun buku panduan bagi masyarakat awam tentang proses hukum, termasuk cara mengajukan gugatan perdata. Namun, anggota Posbakum diminta selektif dalam memberikan bantuan karena tidak semua pencari keadilan jujur dalam melaporkan kasusnya.
Petisi Ahli tetap bekerja sama dengan pemerintah dan instansi, namun siap mengambil langkah hukum bila ditemukan pelanggaran. Tujuannya adalah menegakkan hukum dan membantu masyarakat lemah, dengan fokus pada keadilan yang merata di seluruh Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Ahmad Ramzy Baabud, Advokat yang Teguh Memegang Prinsip “Everyone Deserves Justice”
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 06.25
DPR Sepakat Aset Tindak Pidana Dirampas Negara, tapi Ada Satu Hal yang Disorot
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 17.51
Pakar Hukum Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik
kumparan · 28 September 2026 pukul 17.08
Otto Hasibuan: Advokat Profesi Mulia, Harus Berpegang Teguh Prinsip Kehormatan
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 14.06