Pihak Silmy Karim Soroti Beda Sikap KPK ke Menteri ATR/BPN Usai OTT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang ditangani KPK menimbulkan perhatian berbeda dari kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Menurut Teguh Hartono, kuasa hukum Silmy, KPK tidak langsung memanggil atau memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meskipun dalam konferensi persnya KPK telah menetapkan sejumlah orang kepercayaan dari Nusron sebagai tersangka. Ia menilai hal ini berbeda dengan kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya menyeret kliennya. Dalam kasus ini, Silmy justru hadir ke KPK untuk memberikan keterangan sesuai arahan dari Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan bukan sebagai bentuk penyerahan diri. Karena tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan OTT, penetapan tersangkanya dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip due process.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 00.00
Tunggu Proses Politik, Nusron Wahid Tak Akan Bisa Kabur dari KPK: Aliran Dana Begitu Kuat...
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 15.39
KPK Usut Kasus Suap Pengurusan HGB, Nusron: Kami Menghormati Proses Hukum
JawaPos · 21 September 2026 pukul 15.01
Nusron Wahid Ikut Rapat RUU Reforma Agraria di DPR, Dicecar Wartawan soal Dugaan Suap hingga Mundur
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 16.16
Nusron Wahid Sudah Mundur Sejak Enam Bulan Lalu, Sebagai Apa?
Berita terkait
Isu Reshuffle Mencuat usai OTT KPK, Nasib Nusron Wahid jadi Sorotan
JawaPos · 20 September 2026 pukul 13.15
Golkar: Nusron Wahid Sudah Lama Mundur dari Pengurus Partai
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 13.00
Namanya Terseret Kasus OTT BPN Rp106 Miliar, Menteri Nusron Wahid Buka Suara
JawaPos · 18 September 2026 pukul 15.45
Nusron Wahid Angkat Bicara soal OTT KPK: Kami Menghormati
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.13