Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pihak Silmy Karim Soroti Beda Sikap KPK ke Menteri ATR/BPN Usai OTT

Kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang ditangani KPK menimbulkan perhatian berbeda dari kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Menurut Teguh Hartono, kuasa hukum Silmy, KPK tidak langsung memanggil atau memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meskipun dalam konferensi persnya KPK telah menetapkan sejumlah orang kepercayaan dari Nusron sebagai tersangka. Ia menilai hal ini berbeda dengan kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya menyeret kliennya. Dalam kasus ini, Silmy justru hadir ke KPK untuk memberikan keterangan sesuai arahan dari Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan bukan sebagai bentuk penyerahan diri. Karena tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan OTT, penetapan tersangkanya dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip due process.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait