Pilot Kurir Ekstasi Buka Jejak Sindikat Narkoba di Indonesia dan Malaysia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman (39) ditangkap di Soekarno-Hatta pada 29 Juli 2026 dengan 26,114 gram ekstasi dan 4 gram metamfetamin bernilai Rp45 juta. Ia diduga dijanjikan RM50.000 untuk mengantar narkoba ke Jakarta. Polisi Malaysia mengidentifikasi sindikat internasional dan akan menyelidiki aliran uang serta jaringan terkait. Pilot tetap ditahan di Polri dan proses hukum dilakukan di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 15.02
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Medan, Diduga Bandar 'Pod Getar'
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.30
Intel Gadungan Ditangkap, Ketahuan Peras dan Tuduh Pemotor Bawa Narkoba
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Kapolsek di Pangkep Dicopot Usai Tersangka Narkoba Kabur dari Tahanan
Berita terkait
Polisi Buru Anggota Sindikat Narkoba Melibatkan Pilot Asal Malaysia
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 02.53
Fakta Terkini Kasus Pilot Malaysia Ungkap Petunjuk Sindikat Narkoba
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.35
8 ABK MV King Sun Selundupkan 1,3 Ton Ketamin Ditangkap, Otak Jaringan Diburu
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.48
Bareskrim: Kapal King Sun 3 Kali Selundupkan Ketamin ke Filipina hingga Taiwan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.47