Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Internasional, Polisi Ungkap Aksinya Berlangsung Sejak 2024
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pilot asal Malaysia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Juli 2026 karena menyelundupkan 25 kilogram narkoba. Penangkapan dilakukan oleh Bea Cukai setelah pemindaian sinar-X menemukan 14 paket berisi 70.114 butir pil ekstasi dan 4 gram metamfetamin dalam kopernya.
Kepolisian Malaysia mengungkapkan bahwa pilot berusia 39 tahun tersebut telah menjalankan aksinya sejak 2024. Ia memanfaatkan profesi sebagai pilot maskapai komersial untuk membawa narkoba ke berbagai negara sesuai jadwal penerbangannya. Direktur NCID Malaysia, Hussein Omar Khan, menyatakan ini bukan kali pertama tersangka melakukan penyelundupan.
Saat ini, pilot masih ditahan di Indonesia untuk proses hukum. Penyelidikan berlanjut untuk menelusuri jaringan narkotika lintas negara, termasuk aliran dana dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum internasional. NCID belum menemukan indikasi keterlibatan petugas di bandara, dan tersangka diduga bertindak sendiri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.30
Petunjuk Sindikat Narkoba Terungkap dari Pemeriksaan Pilot Malaysia
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.35
Fakta Terkini Kasus Pilot Malaysia Ungkap Petunjuk Sindikat Narkoba
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.08
Pilot Malaysia Kurir Ekstasi Beraksi Sejak 2024, Tak Cuma Kirim ke Indonesia
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 14.35
Polisi Gagalkan Peredaran 622 Narkoba Pod Getar Asal Malaysia
Berita terkait
Pilot Malaysia Airlines Bawa Sabu dan Ekstasi 25 Kg ke Indonesia, Polisi Malaysia Cek CCTV KLIA
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 12.50
4 Penyidik Malaysia Tiba di Jakarta, Bakal Periksa Pilot Bawa Narkoba
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.09
Ditangkap di Bandara, Pilot Asing Sudah 3 Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 10.38
Bareskrim Gandeng PDRM Investigasi Pilot Malaysia Bawa Sabu dan Ekstasi 25 Kg
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 19.32