Polda Bali Ringkus Debt Collector Gadungan Asal NTT, Begini Kronologisnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap dua pelaku curanmor motor Vespa Sprint 150 bernilai Rp53 juta di Denpasar. Kasus bermodus debt collector gadungan, pelaku mengaku dari Indomobil Finance dan memaksa korban NLSD, 19, untuk membayar tunggakan fiktif. Aksi kejahatan berawal dari Jalan Pemogan Mutiara Indah II pada 29 Juni 2026, korban dihampiri saat meminjam motor dari kakak ipar. Pelaku berhasil dibekuk pada 8 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WITA. Dari penyelidikan, ditemukan data fiktif sebagai dalih untuk memancing korban. Kendaraan berhasil disita dan proses hukum telah diluncurkan.
Bagikan
Berita terkait
Bali Bergerak untuk NTT: Kirim Tim Kesehatan dan Buka Penggalangan Dana
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.23
Subak Bali, Kearifan Lokal Menjaga Sumber Air
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.27
TenuNYamaN di JIA Curated 2026, Hadirkan ViroFab sebagai Pre-Fabricated Building System Siap Pasar
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 09.15
Terkuak Alasan Jakarta & Bali Dipilih Jadi Lokasi PFII
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.15