Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Bali Ringkus Debt Collector Gadungan Asal NTT, Begini Kronologisnya

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap dua pelaku curanmor motor Vespa Sprint 150 bernilai Rp53 juta di Denpasar. Kasus bermodus debt collector gadungan, pelaku mengaku dari Indomobil Finance dan memaksa korban NLSD, 19, untuk membayar tunggakan fiktif. Aksi kejahatan berawal dari Jalan Pemogan Mutiara Indah II pada 29 Juni 2026, korban dihampiri saat meminjam motor dari kakak ipar. Pelaku berhasil dibekuk pada 8 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WITA. Dari penyelidikan, ditemukan data fiktif sebagai dalih untuk memancing korban. Kendaraan berhasil disita dan proses hukum telah diluncurkan.

Berita terkait