Polda Bali Tangkap Pengedar SS di Batubulan, Sita Senpi Makarov & Uang Rp150 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat (14/8). Pelaku, INM berusia 42 tahun, diamankan di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang setelah petugas menyelidiki laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba yang marak di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 18.00 WITA, petugas menyita barang bukti berupa tas selempang merek Tough Warrior yang berisi lima paket sabu-sabu seberat 2,17 gram bruto (0,92 gram netto), dua unit ponsel merek Realme dan Oppo, serta senjata api (senpi) jenis pistol makarov. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda dan disaksikan oleh saksi umum.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy memastikan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba yang turut melibatkan kepemilikan senjata ilegal di wilayah Bali.
Bagikan
Berita terkait
Polairud Polda Bali Gerebek Bisnis Haram Pria 50 Tahun di Pemogan, tak Berkutik
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.58
Polda Bali Tangkap Warga Jember, Sabu-sabu Hampir 1 Kg dan Ganja Disita
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 09.23
Polisi Sita Sabu-Sabu & Alat Isap Saat Penangkapan Revaldo Fifaldi
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.05
Polairud Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba di Pesisir Pemogan Denpasar
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.18