Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Bali Tangkap Pengedar SS di Batubulan, Sita Senpi Makarov & Uang Rp150 Juta

Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat (14/8). Pelaku, INM berusia 42 tahun, diamankan di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang setelah petugas menyelidiki laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba yang marak di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 18.00 WITA, petugas menyita barang bukti berupa tas selempang merek Tough Warrior yang berisi lima paket sabu-sabu seberat 2,17 gram bruto (0,92 gram netto), dua unit ponsel merek Realme dan Oppo, serta senjata api (senpi) jenis pistol makarov. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda dan disaksikan oleh saksi umum.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy memastikan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba yang turut melibatkan kepemilikan senjata ilegal di wilayah Bali.

Berita terkait