Polda DIY Tak Tahan 3 Tersangka Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Alasan Kooperatif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda DIY belum menahan tiga tersangka kasus kekerasan dan pembubaran ibadah GMS Bantul yang diduga terlibat aktor kunci. Ketiganya – D (47), BS (54), dan AH (55) – ditetapkan tersangka sejak Agustus 2023. Kombes Ihsan menyatakan penahanan tidak dilakukan karena ketiganya bersikap kooperatif selama pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Polisi telah memeriksa 32 saksi dalam kasus yang terjadi pada 24 Mei 2023. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (2)/(3) jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama/kepercayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun. Polda DIY menegaskan proses penanganan perkara dilakukan profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Bagikan
Berita terkait
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 19.50
Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.00
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim selama 30 Hari
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 19.26
KPK Geledah Kantor Bapenda Kabupaten Bogor, Sita Bukti Dugaan Korupsi
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.00