Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda DIY Tak Tahan 3 Tersangka Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Alasan Kooperatif

Polda DIY belum menahan tiga tersangka kasus kekerasan dan pembubaran ibadah GMS Bantul yang diduga terlibat aktor kunci. Ketiganya – D (47), BS (54), dan AH (55) – ditetapkan tersangka sejak Agustus 2023. Kombes Ihsan menyatakan penahanan tidak dilakukan karena ketiganya bersikap kooperatif selama pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Polisi telah memeriksa 32 saksi dalam kasus yang terjadi pada 24 Mei 2023. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (2)/(3) jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama/kepercayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun. Polda DIY menegaskan proses penanganan perkara dilakukan profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Berita terkait