Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim selama 30 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim selama 30 hari ke depan, hingga 1 Oktober 2026. Perpanjangan ini merupakan penahanan ketiga terhadapnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang relevan dengan konstruksi perkara. Silmy Karim ditahan sejak 2 September 2026.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait