KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim selama 30 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim selama 30 hari ke depan, hingga 1 Oktober 2026. Perpanjangan ini merupakan penahanan ketiga terhadapnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang relevan dengan konstruksi perkara. Silmy Karim ditahan sejak 2 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.22
KPK Tambah Masa Penahanan Silmy Karim Selama 30 Hari
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.00
KPK Geledah Kantor Bapenda Kabupaten Bogor, Sita Bukti Dugaan Korupsi
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.25
KPK Perpanjang Lagi Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.23
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
Berita terkait
Bukan Cuma Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 22.26
KPK Jerat Pejabat Bea Cuka Gatot Heroe, Diduga Terima Rp 3,25 M dari Bos Blueray
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 19.48
KPK Cecar Empat Saksi Korupsi Izin Tinggal WNA di Denpasar, Ada Kabar
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 19.07
KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 18.28