Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penyitaan, penggeledahan, dan penetapan status tersangkanya. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoek pada Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim menyatakan penyelidikan dan pembuatan berita acara telah dilakukan sebelum penggeledaran terhadap Febrie, sehingga tidak melanggar prosedur hukum. Selain itu, hakim menegaskan bahwa KUHAP tidak mensyaratkan seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hakim juga menolak dalil Febrie mengenai perbedaan nomor surat penggeledahan dan ketiadaan izin Jaksa Agung, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut ketentuan tersebut untuk tindak pidana khusus. Akhirnya, hakim menyatakan uang dan emas yang ditemukan di rumah dinas bukanlah objek praperadilan, serta permohonan pencegahan ke luar negeri serta pemulihan hak juga ditolak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait