Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Setelah penyelidikan panjang, Polda DIY menaikkan status kasus pembubaran paksa ibadah jemaat GMS di Sewon, Bantul ke tahap penyidikan. Penyidik mengeksekusi 32 saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait insiden yang terjadi pada 24 Mei lalu. Dari hasil gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: laki-laki berusia 47, 54, dan 55 tahun. Mereka dituduh melanggar Pasal 303 ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah. Penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka dan mengharapkan kerja sama penuh dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Polda DIY menegaskan komitmennya untuk melindungi kegiatan keagamaan di wilayah DIY dan menindak tegas pelaku intoleransi. Kepolisian menekankan penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Imbauan juga disampaikan agar seluruh pihak menghormati proses hukum serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Wakil Menteri HAM menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari tindakan intoleransi sepihak. Aparat kepolisian diharapkan hadir untuk melindungi warga yang sedang beribadah, bukan membiarkan intimidasi terjadi tanpa penanganan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait