Polda Jateng Meringkus 2 Pria Bekasi Pengedar Uang Palsu di Semarang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polda Jateng menggungkap jaringan pengedaran uang palsu Rp 100 ribu yang dikinginkan dua orang warga Bekasi di Semarang. Kasus bermula dari penjualan gadget senilai Rp 4,5 juta di depan Kampus II UIN Walisongo pada 31 Agustus 2023. Korban menyadari uang yang diterima palsu setelah mencoba menggunakannya untuk membeli rokok dan merasakan tekstur yang berbeda. Dengan pengecekan lembar demi lembar, korban menemukan seluruh uang tersebut palsu dan melaporkan ke Polsek Ngaliyan. Polisi berhasil menangkap pelaku AH (44) dan AS (48) di SPBU Kalibanger, Pekalongan, dan mengamankan uang palsu senilai Rp 7 juta. Operasi penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan hasil investigasi yang memungkinkan pelaku ditangkap dalam waktu singkat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 September 2026 pukul 14.23
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Lewat 'Toko Berjalan' di Kota Bekasi
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.13
Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pengedar Obat Keras di Kosambi
kumparan · 4 September 2026 pukul 11.43
Pelaku Jambret Nenek di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya
Detik.com · 3 September 2026 pukul 14.34
Polisi Tangkap Penjambret yang Viral Seret Nenek 70 Tahun di Semarang
Berita terkait
Terungkap Jejak Peredaran Narkoba di Semarang, 2 Pria Ditangkap
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.15
Jatanras Polda Metro Tangkap Rampok Pembacok Pegawai Koperasi di Bekasi
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 14.45
Kondektur Bus di Semarang Ditangkap Usai Sembunyikan Sabu di Botol Permen
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 19.54
Pengendara Motor di Bantul Kena Bacok, Pelaku Diringkus Polisi
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 12.11