Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Jateng Meringkus 2 Pria Bekasi Pengedar Uang Palsu di Semarang

Polisi Polda Jateng menggungkap jaringan pengedaran uang palsu Rp 100 ribu yang dikinginkan dua orang warga Bekasi di Semarang. Kasus bermula dari penjualan gadget senilai Rp 4,5 juta di depan Kampus II UIN Walisongo pada 31 Agustus 2023. Korban menyadari uang yang diterima palsu setelah mencoba menggunakannya untuk membeli rokok dan merasakan tekstur yang berbeda. Dengan pengecekan lembar demi lembar, korban menemukan seluruh uang tersebut palsu dan melaporkan ke Polsek Ngaliyan. Polisi berhasil menangkap pelaku AH (44) dan AS (48) di SPBU Kalibanger, Pekalongan, dan mengamankan uang palsu senilai Rp 7 juta. Operasi penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan hasil investigasi yang memungkinkan pelaku ditangkap dalam waktu singkat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait