Polda Kalteng Tangani 32 Laporan Kasus Karhutla, 28 Orang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Kalteng melalui Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa II 2026 menangani 32 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 15 September 2026. Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Penegakan hukum ini bertujuan memastikan setiap tindak pidana kebakaran ditindaklanjuti secara hukum, tidak hanya melalui pemadaman di lapangan.
Status penanganan perkara terdiri dari 19 kasus dalam tahap penyidikan, 5 penyelidikan, 6 Tahap I, 1 Tahap II, dan 1 kasus dihentikan (SP3) karena hukum adat. Penindakan juga menyasar korporasi dengan tujuh laporan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai wilayah Kalteng, termasuk Pulang Pisau, Barito Utara, dan Kotawaringin Timur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 19.00
Bandara Muara Teweh Lumpuh Sebulan Gara-Gara Kabut Asap Karhutla
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.35
Polda Kalsel Tetapkan Lima Tersangka Pelaku Karhutla
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.09
Bayi 2 Minggu di Tengah Kepungan Asap Karhutla, BNPB: Akan Koordinasi
Berita terkait
Komisi IV DPR Dukung Pelaku Karhutla Dikategorikan Terorisme Ekologi
Detik.com · 17 September 2026 pukul 17.43
Karhutla Kalsel Capai 21 Ribu Hektare Ekosistem Gambut Rusak Parah
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.05
Aktivis Nilai Kunjungan Wapres ke BOSF Penting agar Pemerintah Melihat Langsung Dampak Karhutla
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 10.56
Hotspot Karhutla Nasional Menurun, Kalteng Masih Tertinggi
JawaPos · 13 September 2026 pukul 13.00