Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi IV DPR Dukung Pelaku Karhutla Dikategorikan Terorisme Ekologi

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengategorikan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme ekologi. Dukungan ini bertujuan agar penanganan karhutla tidak sekadar menjadi wacana, sehingga pemerintah didorong segera mengajukan revisi atau RUU terkait ke DPR untuk memperberat sanksi hukum.

Saat ini, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengatur pidana penjara hingga 15 tahun, namun penegakan hukum lebih sering berupa sanksi administratif atau denda. Alex menekankan pentingnya penerapan sanksi pidana, terutama bagi wilayah yang terbakar berulang kali, serta pengusutan tuntas hingga ke tingkat korporasi pemilik lahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait