Komisi IV DPR Dukung Pelaku Karhutla Dikategorikan Terorisme Ekologi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengategorikan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme ekologi. Dukungan ini bertujuan agar penanganan karhutla tidak sekadar menjadi wacana, sehingga pemerintah didorong segera mengajukan revisi atau RUU terkait ke DPR untuk memperberat sanksi hukum.
Saat ini, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengatur pidana penjara hingga 15 tahun, namun penegakan hukum lebih sering berupa sanksi administratif atau denda. Alex menekankan pentingnya penerapan sanksi pidana, terutama bagi wilayah yang terbakar berulang kali, serta pengusutan tuntas hingga ke tingkat korporasi pemilik lahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.01
Polri Tetapkan 162 Tersangka Terkait Karhutla
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.43
DPR Ingatkan Pelaku Usaha untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 14.13
Prabowo Instruksikan Sanksi Berat Karhutla
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.15
Prabowo Subianto Dorong Karhutla Masuk Kategori Terorisme Ekologi
Berita terkait
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, DPR Minta Pelaku Dihukum Berat
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 13.10
95 Perusahaan Biang Kerok Karhutla Disanksi Berat, Prabowo: Tak Ada Ampun!
Detik.com · 17 September 2026 pukul 18.55
Polda Kalteng Tangani 32 Laporan Kasus Karhutla, 28 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 17 September 2026 pukul 17.21
Prabowo Minta Bikin UU Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme Ekologi
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.40