Polda Metro Amankan Bima Candra di Madiun Diduga Jadi Sindikat Buzzer Hoax
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menangkap Bima Candra Karisma, warga Kabupaten Madiun, karena diduga terlibat dalam sindikat buzzer pembuat hoaks. Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) pukul 11.00 WIB di Kecamatan Balerejo. Bima menjadi satu dari delapan tersangka dalam kasus ini, yang terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 220 juta melalui pembuatan serta penyebaran konten berita bohong di platform digital. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Bima juga dikenal sebagai pengusaha kuliner mi dengan cabang usaha di Yogyakarta dan Kediri.
Ketua RT setempat, Sunarto, membenarkan penangkapan dan menjadi saksi. Ia tidak mengetahui detail kasus, hanya diberitahu tentang pelanggaran UU ITE. Warga lain terkejut atas kabar tersebut karena Bima selama ini aktif dalam dunia usaha.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Bantah Narasi ASN Bogor Hilang di Cisadane Ditemukan di Sukabumi
Detik.com · 17 September 2026 pukul 15.58
Sebar Ajakan Kepung DPR, Pria di Bekasi Diamankan Polisi
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.20
Polisi Tangkap Admin Lika-Liku NTT, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.05
Polda Metro Tindak 28 Pegiat Medsos Terkait Provokasi-Hoax, 10 Diproses Hukum
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.30