Polda Metro Amankan Bima Candra di Madiun Diduga Jadi Sindikat Buzzer Hoax
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menangkap Bima Candra Karisma, warga Kabupaten Madiun, karena diduga terlibat dalam sindikat buzzer pembuat hoaks. Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) pukul 11.00 WIB di Kecamatan Balerejo. Bima menjadi satu dari delapan tersangka dalam kasus ini, yang terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 220 juta melalui pembuatan serta penyebaran konten berita bohong di platform digital. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Bima juga dikenal sebagai pengusaha kuliner mi dengan cabang usaha di Yogyakarta dan Kediri.
Ketua RT setempat, Sunarto, membenarkan penangkapan dan menjadi saksi. Ia tidak mengetahui detail kasus, hanya diberitahu tentang pelanggaran UU ITE. Warga lain terkejut atas kabar tersebut karena Bima selama ini aktif dalam dunia usaha.
Bagikan
Berita terkait
Polda Metro Tindak 28 Pegiat Medsos Terkait Provokasi-Hoax, 10 Diproses Hukum
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.30
Polisi Usut Sindikat Buzzer Penyebar Konten Hoaks, 8 Orang Ditangkap
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 05.55
Lansia Pemilik Warung Mi Singapura Dibanting Pengunjung Usai Elus Kepala Anak
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.11
Tenteng Golok lalu Halangi Kendaraan, 'Bang Jago' di Bandung Ditangkap Polisi
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 14.46