Polda Metro Tindak 28 Pegiat Medsos Terkait Provokasi-Hoax, 10 Diproses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menindak 28 pegiat media sosial yang menyebarkan konten provokatif dan hoax dalam tiga bulan (Juni-Agustus 2026). Dari 28 orang, 10 diproses hukum dengan penahanan di ruang Polda, 10 akun medsos disita, sisanya diberi edukasi. Polisi juga telah mengambil tindakan dengan 22 akun memberikan kesempatan pemulihan, serta menghapus 30 konten. Hasil penyelidikan menunjukkan 5 laporan polisi masih dalam proses penyidikan. Konten yang disebarkan berpotensi menyesatkan masyarat, menimbulkan permusuhan, dan mencemarkan nama baik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.24
Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.19
Tiga Polisi di Anambas Ditahan, Diduga Terjerat Kasus Narkoba
Berita terkait
Polda Metro Ungkap 4 Modus Penyebar Provokasi dan Hoaks di Medsos
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.59
Terungkap di Grup SMK se-Bekasi, Alumni Mobilisasi Seruan Merusuh saat Aksi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 09.30
Dede Indra Permana: Kasus Yayat Mesti Diusut Tuntas, Semua yang Terlibat Harus Diproses
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 00.07
Polisi Bantah Narasi ASN Bogor Hilang di Cisadane Ditemukan di Sukabumi
Detik.com · 17 September 2026 pukul 15.58