Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Tindak 28 Pegiat Medsos Terkait Provokasi-Hoax, 10 Diproses Hukum

Polda Metro Jaya menindak 28 pegiat media sosial yang menyebarkan konten provokatif dan hoax dalam tiga bulan (Juni-Agustus 2026). Dari 28 orang, 10 diproses hukum dengan penahanan di ruang Polda, 10 akun medsos disita, sisanya diberi edukasi. Polisi juga telah mengambil tindakan dengan 22 akun memberikan kesempatan pemulihan, serta menghapus 30 konten. Hasil penyelidikan menunjukkan 5 laporan polisi masih dalam proses penyidikan. Konten yang disebarkan berpotensi menyesatkan masyarat, menimbulkan permusuhan, dan mencemarkan nama baik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait