Polda Metro Tindak 28 Pegiat Medsos Terkait Provokasi-Hoax, 10 Diproses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menindak 28 pegiat media sosial yang menyebarkan konten provokatif dan hoax dalam tiga bulan (Juni-Agustus 2026). Dari 28 orang, 10 diproses hukum dengan penahanan di ruang Polda, 10 akun medsos disita, sisanya diberi edukasi. Polisi juga telah mengambil tindakan dengan 22 akun memberikan kesempatan pemulihan, serta menghapus 30 konten. Hasil penyelidikan menunjukkan 5 laporan polisi masih dalam proses penyidikan. Konten yang disebarkan berpotensi menyesatkan masyarat, menimbulkan permusuhan, dan mencemarkan nama baik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.24
Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.19
Tiga Polisi di Anambas Ditahan, Diduga Terjerat Kasus Narkoba
Berita terkait
Polda Metro Ungkap 4 Modus Penyebar Provokasi dan Hoaks di Medsos
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.59
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Challenge Baca Ayat Quran Hadiah Miras
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 15.36
Kurir Ojol Bawa Kabur Laptop Pesanan Rp 15 Juta, Ditangkap Polisi di Bogor
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 11.36