Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Admin Lika-Liku NTT, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

Polisi Polda NTT menangkap GF, admin akun TikTok Lika-Liku NTT, terkait penyebaran konten tidak sesuai fakta. GF diduga memanipulasi data korban kecelakaan kapal (442 korban jiwa), mengubah foto, serta menggunakan AI seperti ChatGPT untuk menyusun narasi palsu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/8) di Kupang, dengan barang bukti berupa rekenan, ponsel, dan kartu SIM. Tersangka dijerat pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU ITE. Dari 14 pengaduan, dua dipercepat penyidikannya.

Berita terkait