Polisi Tangkap Admin Lika-Liku NTT, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polda NTT menangkap GF, admin akun TikTok Lika-Liku NTT, terkait penyebaran konten tidak sesuai fakta. GF diduga memanipulasi data korban kecelakaan kapal (442 korban jiwa), mengubah foto, serta menggunakan AI seperti ChatGPT untuk menyusun narasi palsu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/8) di Kupang, dengan barang bukti berupa rekenan, ponsel, dan kartu SIM. Tersangka dijerat pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU ITE. Dari 14 pengaduan, dua dipercepat penyidikannya.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Tangkap Pemilik Akun Penyebar Hoaks Demo Jelang 17 Agustus
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.34
Polda Metro Amankan Bima Candra di Madiun Diduga Jadi Sindikat Buzzer Hoax
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 12.55
Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.51
Viral Bule Pria dan Wanita Berbuat Asusila di Halaman Rumah Warga Badung Bali
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.06