Polda Metro Jaya tetapkan 45 tersangka kerusuhan usai unjuk rasa di DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan 45 tersangka terkait kerusuhan usai unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Iman Imannudin menyatakan para pelaku dikelompokkan ke dalam enam klaster peran. Klaster pertama meliputi 153 anak di bawah umur yang diserahkan untuk pendalaman lanjutan, terdiri dari 25 anak putus sekolah, 122 anak usia 15-17 tahun, dan 10 remaja 18 tahun. Klaster kedua mencakup 91 dewasa sebagai perusuh biasa, sementara klaster ketiga berisi 71 orang diduga melakukan perusakan dan penganiayaan, dengan 45 di antaranya sudah berstatus tersangka. Klaster keempat meliputi tiga orang yang membawa senjata tajam. Klaster kelima dan keenam bertanggung jawab sebagai penggerak, penyandang dana, dan merekrut massa. Modus operandi meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan berkelompok, dan penggunaan senjata tajam. Penyidik juga menyelidiki dugaan eksploitasi anak untuk kegiatan melawan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.25
Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Gedung DPR
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.22
Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo 27 Agustus
Berita terkait
Polda Metro tetapkan 45 tersangka kerusuhan usai unjuk rasa di DPR
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 20.06
Polda Metro Jaya amankan 322 orang usai kerusuhan di kawasan DPR/MPR
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 19.21
Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB: Tak Ada Pemblokiran
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.14
Polisi Ungkap Alasan Larang Aksi Mahasiswa di Bundaran HI, Khawatir Lumpuhkan Jakarta
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 20.26