Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Belum Temukan Pelanggaran Hukum atau Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo

Polda Metro Jaya menyatakan hasil ekshumasi jenazah Sutrimo tidak menunjukkan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum. Berdasarkan analisis fakta termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokter forensik, rekaman CCTV, dan bukti elektronik, penyidik belum menemukan bukti pidana dalam kematian pria asal Banyumas ini. Wadireskrimum AKBP I Dewa P.G. Anom menegaskan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan prinsip, serta kesimpulan didasarkan pada fakta yang terkumpul. Polda menekankan bahwa kebenaran peristiwa penting bagi keluarga korban dan masyarakat, sehingga penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Sampai saat ini, belum ada tersangka atau dugaan pelaku tindak pidana terkait kematian Sutrimo yang ditemukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait