Polda Metro Jaya Belum Temukan Pelanggaran Hukum atau Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menyatakan hasil ekshumasi jenazah Sutrimo tidak menunjukkan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum. Berdasarkan analisis fakta termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokter forensik, rekaman CCTV, dan bukti elektronik, penyidik belum menemukan bukti pidana dalam kematian pria asal Banyumas ini. Wadireskrimum AKBP I Dewa P.G. Anom menegaskan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan prinsip, serta kesimpulan didasarkan pada fakta yang terkumpul. Polda menekankan bahwa kebenaran peristiwa penting bagi keluarga korban dan masyarakat, sehingga penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Sampai saat ini, belum ada tersangka atau dugaan pelaku tindak pidana terkait kematian Sutrimo yang ditemukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 20.02
Polisi Beber Gerak-gerik Sutrimo Sebelum Meninggal dari Rekaman CCTV
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 19.31
Polda Metro Jaya Buka Peluang Usut Lagi Kematian Sutrimo jika Ada Bukti Baru
Detik.com · 30 September 2026 pukul 18.49
Ada Sosok Misterius Boncengan Motor dengan Sutrimo Sebelum Tewas
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 18.42
Polda Metro Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Sutrimo
Berita terkait
Sore Ini Polda Metro Jaya Ungkap Misteri Kematian Sutrimo, Eks Pegawai Febrie Adriansyah
JawaPos · 30 September 2026 pukul 18.18
Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo Akan Diumumkan Sekitar 2 Pekan Lagi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.56
Polda Metro Jaya Belum Temukan Pelanggaran Hukum atau Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo
JawaPos · 30 September 2026 pukul 17.30
Sore Ini Polda Metro Jaya Ungkap Misteri Kematian Sutrimo, Eks Pegawai Febrie Adriansyah
JawaPos · 30 September 2026 pukul 11.30