Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang Diduga Kelompok Anarko

Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga berkaitan dengan kelompok terafiliasi jaringan anarko untuk memanfaatkan aksi penyampaian pendapat di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Pemeriksaan dibagi menjadi 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana. Investigasi ini menjerat dugaan tindak pidana seperti kebakaran, keamanan umum, pengeroyokan, serta manipulasi data dengan pasal 308, 309, 262 KUHP dan UU ITE. Penyidikan dimulai setelah pemetaan dinamika kelompok mahasiswa dan masyarakat yang konsolidasi melalui isu RUU Perampasan Aset, penyamaan persepsi, hingga penggalangan dana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait