Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang Diduga Kelompok Anarko
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga berkaitan dengan kelompok terafiliasi jaringan anarko untuk memanfaatkan aksi penyampaian pendapat di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Pemeriksaan dibagi menjadi 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana. Investigasi ini menjerat dugaan tindak pidana seperti kebakaran, keamanan umum, pengeroyokan, serta manipulasi data dengan pasal 308, 309, 262 KUHP dan UU ITE. Penyidikan dimulai setelah pemetaan dinamika kelompok mahasiswa dan masyarakat yang konsolidasi melalui isu RUU Perampasan Aset, penyamaan persepsi, hingga penggalangan dana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.38
Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang terkait Jaringan Anarko di Aksi DPR
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 09.19
Polda Metro dan Kodam Jaya Apel Kesiapan Pelayanan Masyarakat di DPR-Monas
Berita terkait
Polisi Periksa 27 Saksi di Kasus Sutrimo, Termasuk Pemandi Jenazah
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.35
Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual DJ di Jaksel, Kasus Naik Sidik
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.20
Viral Curhatan DJ Jadi Korban Kekerasan di SCBD, Ini Kata Polisi
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 17.41
Polisi Usut Kejanggalan Kematian Sutrimo, Selidiki Barang Hilang
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.13