Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang terkait Jaringan Anarko di Aksi DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko terkait aksi di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Penyidikan ini mencakup 10 orang dari klaster pembiayaan dan 53 orang dari klaster pelaksana, dengan tudingan terkait tindak pidana pengeroyokan, pembakaran, dan manipulasi data. Para tersangka dituduh melanggar Pasal 308, 309, dan 262 KUHP serta Undang-Undang ITE. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kelompok ini terdeteksi melalui pemetaan dinamika masyarakat dan mahasiswa, dengan konsolidasi awal melalui isu RUU Perampasan Aset dan narasi provokatif via flyer digital. Polisi juga menemukan upaya perekrutan dan penyediaan sarana untuk mengganggu ketertiban umum, sementara penyidik masih menyelidiki pihak yang memberi arahan dalam konsolidasi tersebut. Sebelumnya, 65 orang diamankan secara total, dengan 63 ditangani Ditreskrimum dan dua orang (inisial R dan Z) ditahan oleh Direktorat Siber.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 15.45
Situasi Aman dan Damai, Penyampaian Aspirasi di Jakarta Berlangsung Kondusif
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.20
Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang Diduga Kelompok Anarko
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 14.12
Polda Metro Jaya periksa 63 orang terkait dugaan aksi kelompok anarko
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.07
65 Orang Ditangkap Jelang Demo 27 Agustus
Berita terkait
Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang rerkait Jaringan Anarko di Aksi DPR
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.38
Polda Metro: Demokrasi Beri Ruang Perbedaan Pendapat, tapi Tidak untuk Kekerasan
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.10
Jelang Aksi di DPR, Menko Polkam Tegaskan Aparat Kawal dan Lindungi Massa Demonstran
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 09.46
Perkiraan Jumlah Massa Aksi Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Menepis Isu Liar
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 05.10