Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang terkait Jaringan Anarko di Aksi DPR

Polisi Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko terkait aksi di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Penyidikan ini mencakup 10 orang dari klaster pembiayaan dan 53 orang dari klaster pelaksana, dengan tudingan terkait tindak pidana pengeroyokan, pembakaran, dan manipulasi data. Para tersangka dituduh melanggar Pasal 308, 309, dan 262 KUHP serta Undang-Undang ITE. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kelompok ini terdeteksi melalui pemetaan dinamika masyarakat dan mahasiswa, dengan konsolidasi awal melalui isu RUU Perampasan Aset dan narasi provokatif via flyer digital. Polisi juga menemukan upaya perekrutan dan penyediaan sarana untuk mengganggu ketertiban umum, sementara penyidik masih menyelidiki pihak yang memberi arahan dalam konsolidasi tersebut. Sebelumnya, 65 orang diamankan secara total, dengan 63 ditangani Ditreskrimum dan dua orang (inisial R dan Z) ditahan oleh Direktorat Siber.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait