Polda Metro Jaya Selidiki Rekening Botok Pati Rp 80,9 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424247/original/074560000_1764137623-Tes_DNA.jpeg)
Polda Metro Jaya menyelidiki rekening bank koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok sebesar Rp 80,9 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penyelidikan untuk mengetahui tujuan donasi tersebut dan telah berkoordinasi dengan OJK serta Kementerian Sosial. Penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 dengan masa berlaku pemblokiran paling lama 5 hari kerja. Jika tidak ditemukan tindak pidana, saldo rekening akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik dan dapat digunakan kembali. Namun, jika ditemukan dugaan tindak pidana seperti aliran dana terkait aktivitas mengganggu keamanan, judi online, atau narkoba, transaksi akan ditelusuri lebih lanjut.
Bagikan
Berita terkait
Calon Bos OJK Sarjito Sebut 3 Tantangan Bursa Mineral RI
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.30
Polisi Buka Suara Terkait Pemblokiran Rekening Botok Rp 80,9 Juta
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.26
8 Kebijakan Andalan Sarjito, Calon Bos Bursa Mineral dan Komoditas OJK
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.01
Polda Metro Jaya Bantah Blokir Rekening Botok Pati, hanya Minta Penundaan Transaksi
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 14.28