Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Bantah Blokir Rekening Botok Pati, hanya Minta Penundaan Transaksi

Polda Metro Jaya membantah memblokir rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa yang diajukan adalah permohonan penundaan transaksi selama 5 hari, bukan pemblokiran rekenek. Penundaan ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah jangka waktu berakhir, rekening dapat digunakan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penyelidikan, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat. Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana. Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan. Polda Metro Jaya menegaskan kepada publik bahwa selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening tersebut tidak disita.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait