Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Jilid II Febrie Ditolak, Status Tersangka TPPU-Penahanan Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan jilid II mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atas dugaan TPPU. Hakim Richard Edwin Basoeki memutuskan penahanan dan status tersangka tetap sah karena penyidik telah menyertakan tindak pidana asal, dua alat bukti, serta keterangan yang relevan. Kasus berawal dari penyelidikan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor pada Juli 2026 yang menemukan harta kekayaan bernilai ratusan miliar rupiah dan emas 74 kg. Febrie sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi, kemudian dipindahkan ke Kejaksaan Agung dan ditahan di Rutan KPK. Ia sempat menggugat penetapan tersangka korupsi, yang gagal, lalu menggugat lagi terkait TPPU yang juga ditolak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait