Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Perusakan CCTV saat Demo 27 Agustus 2026

Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus perusakan CCTV saat aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Dengan penambahan 3 tersangka ini, total orang yang ditetapkan sejauh ini mencapai 44 orang. Ketiga tersangka tersebut telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. CCTV yang rusak merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku. Direktur Ditreskrimum Kombes Iman Imannudin menyatakan bahwa pihak kepolisian belum menemukan indikasi pelaku berasal dari kelompok tertentu. Motif perusakan CCTV, menurut polisi, adalah untuk menghambat proses pengungkapan dan menghilangkan barang bukti terkait aksi yang melanggar hukum selama demo.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait