Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Perusakan CCTV saat Demo 27 Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus perusakan CCTV saat aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Dengan penambahan 3 tersangka ini, total orang yang ditetapkan sejauh ini mencapai 44 orang. Ketiga tersangka tersebut telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. CCTV yang rusak merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku. Direktur Ditreskrimum Kombes Iman Imannudin menyatakan bahwa pihak kepolisian belum menemukan indikasi pelaku berasal dari kelompok tertentu. Motif perusakan CCTV, menurut polisi, adalah untuk menghambat proses pengungkapan dan menghilangkan barang bukti terkait aksi yang melanggar hukum selama demo.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 16.25
Alasan Perusuh Rusak CCTV Saat Demo 27 Agustus
Berita terkait
Jelang Aksi di DPR, Menko Polkam Tegaskan Aparat Kawal dan Lindungi Massa Demonstran
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 09.46
Polda Metro Hormati Aksi Warga: Harus Dibedakan dengan Tindakan Langgar Hukum
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 23.13
Polda Metro Jaya Bantu 25 Anak Putus Sekolah yang Terlibat saat Demo DPR
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.27
Polda Metro tetapkan 45 tersangka kerusuhan usai unjuk rasa di DPR
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 20.06