Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas dari Lokasi Tambang Sampai Toko Emas di Kampar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari tambang di Kuantan Singingi hingga toko emas di Kampar. Dua tersangka ditetapkan: DI (40), pemilik rakit PETI, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry. Dari penyitaan, ditemukan 712,44 gram emas dengan nilai Rp1,578 miliar, uang tunai Rp972,8 juta, serta 388,31 gram perhiasan emas. Kasus ini bagian dari strategi Green Financial Crime untuk memutus rantai PETI secara menyeluruh.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait