Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas dari Lokasi Tambang Sampai Toko Emas di Kampar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari tambang di Kuantan Singingi hingga toko emas di Kampar. Dua tersangka ditetapkan: DI (40), pemilik rakit PETI, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry. Dari penyitaan, ditemukan 712,44 gram emas dengan nilai Rp1,578 miliar, uang tunai Rp972,8 juta, serta 388,31 gram perhiasan emas. Kasus ini bagian dari strategi Green Financial Crime untuk memutus rantai PETI secara menyeluruh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.47
Polda Riau Ungkap Jaringan PETI Rp1,5 Miliar, Pemodal dan Pemilik Toko Emas Ditangkap
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.30
Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.47
Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas Tersangka Kasus PETI
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.16
Polda Riau Berantas PETI di Kuansing, Musnahkan 525 Rakit, Lokasi Langsung Disegel
Berita terkait
Ekspedisi Merah Putih di Sei Sembilan: Menjaga Marwah Melayu di Pesisir Dumai
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.18
Polda Riau Geledah Toko Diduga Jual Hasil PETI, Ratusan Gram Emas Disita
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Operasi PETI Kuantan Merah Putih, Polda Riau Musnahkan 11 Rakit di Kuansing
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 20.14
Ekspedisi Polda Riau Seberangi Lautan, Merajut Kebhinekaan di Pulau Terluar
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 19.41