Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas dari Lokasi Tambang Sampai Toko Emas di Kampar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari tambang di Kuantan Singingi hingga toko emas di Kampar. Dua tersangka ditetapkan: DI (40), pemilik rakit PETI, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry. Dari penyitaan, ditemukan 712,44 gram emas dengan nilai Rp1,578 miliar, uang tunai Rp972,8 juta, serta 388,31 gram perhiasan emas. Kasus ini bagian dari strategi Green Financial Crime untuk memutus rantai PETI secara menyeluruh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.47
Polda Riau Ungkap Jaringan PETI Rp1,5 Miliar, Pemodal dan Pemilik Toko Emas Ditangkap
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.30
Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.32
Polda Riau Putus Mata Rantai PETI Kuansing, Penambang hingga Pemodal Disikat
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.37
Pacu Jalur Kuansing Dimulai, 857 Personel Polri Disiagakan untuk Pengamanan
Berita terkait
Kapolda Riau Sambut Gembira Bayi Gajah di TNTN: Harapan Baru bagi Ekosistem
Detik.com · 30 September 2026 pukul 09.22
Lepas Brigjen Hengki, Kapolda Riau Titipkan Semangat Green Policing Diteruskan
Detik.com · 28 September 2026 pukul 09.07
Karhutla Jadi Sorotan, Aktivis Dorong Green Policing Polda Riau Diadopsi Nasional
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.10
Polda Riau Restorasi Mangrove yang Dirusak di Pulau Rupat
Detik.com · 23 September 2026 pukul 17.47