Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Sumut menggagalkan peredaran sabu senilai 35 kg di Asahan. Tiga tersangka, Asman (43), Edo Rizki (22), dan Muhammad Riski Naibaho (27), ditangkap dari mobil Toyota Raize di rumah makan. Asman dikenali sebagai pengendali, Edo dan Riski sebagai pembawa. Bara bukti disinasi dan diamankan di Mapolda Sumut. Pengembangan masih berlangsung untuk menangkap pihak lain di Aceh.
Bagikan
Berita terkait
Kondektur Bus di Semarang Ditangkap Usai Sembunyikan Sabu di Botol Permen
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 19.54
Polres Tegal Kota Sita 128,53 Gram Sabu dalam Dua Hari, 4 Pengedar Ditangkap
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.35
Jejak Basri Lewaimang dalam Bisnis Hitam Planet Batam
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 06.00
Buronan Kasus Narkoba Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia, Mapolresta Barelang Tetap Kondusif
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.10