Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bongkar Kasus Pabrik Miras Ilegal di Bogor, 1 Orang Ditangkap

Polsek Cileungsi, Jawa Barat, membongkar jaringan pabrik miras ilegal di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Seorang pria di inisialisasi M ditangkap saat akan memasok sekitar 240 botol arak bali dalam 10 karton ke penjual di wilayah Gandoang, Cileungsi, pada 31 Juli 2026. Pengungkapan ini mengungkap modus operandi pembuatan miras ilegal yang dilakukan M sendiri di sebuah rumah yang juga berfungsi sebagai pabrik dan gudang. Bahan biang miras dikirim dari Jawa Timur dan dicampur dengan air mineral isi ulang, sementara label dan stiker kemasan dibuat sendiri oleh pelaku. Barang bukti yang ditemukan mencakup 1.308 botol ciu (1.500 ml dan 600 ml), 39 jeriken 30 liter berisi biang arak, 46 botol arak bali siap edar, 190 botol kosong, serta tutup dan stiker. Miras racikan dijual dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per botol dan distribusinya meluas di wilayah Cileungsi dan sekitarnya.

Berita terkait