Polisi Bongkar Kasus Pabrik Miras Ilegal di Bogor, 1 Orang Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polsek Cileungsi, Jawa Barat, membongkar jaringan pabrik miras ilegal di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Seorang pria di inisialisasi M ditangkap saat akan memasok sekitar 240 botol arak bali dalam 10 karton ke penjual di wilayah Gandoang, Cileungsi, pada 31 Juli 2026. Pengungkapan ini mengungkap modus operandi pembuatan miras ilegal yang dilakukan M sendiri di sebuah rumah yang juga berfungsi sebagai pabrik dan gudang. Bahan biang miras dikirim dari Jawa Timur dan dicampur dengan air mineral isi ulang, sementara label dan stiker kemasan dibuat sendiri oleh pelaku. Barang bukti yang ditemukan mencakup 1.308 botol ciu (1.500 ml dan 600 ml), 39 jeriken 30 liter berisi biang arak, 46 botol arak bali siap edar, 190 botol kosong, serta tutup dan stiker. Miras racikan dijual dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per botol dan distribusinya meluas di wilayah Cileungsi dan sekitarnya.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Bongkar Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Bogor
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 18.00
Bea Cukai dan TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu di Perbatasan RI-Malaysia
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 18.09
Vape Jadi Modus Peredaran Narkoba, Asosiasi Minta Pemerintah Tak Pukul Rata
JawaPos · 26 September 2026 pukul 15.00
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan Etomidate dari Malaysia Senilai Rp880 Juta
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 18.06