Polisi Bongkar Kasus Pabrik Miras Ilegal di Bogor, 1 Orang Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polsek Cileungsi, Jawa Barat, membongkar jaringan pabrik miras ilegal di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Seorang pria di inisialisasi M ditangkap saat akan memasok sekitar 240 botol arak bali dalam 10 karton ke penjual di wilayah Gandoang, Cileungsi, pada 31 Juli 2026. Pengungkapan ini mengungkap modus operandi pembuatan miras ilegal yang dilakukan M sendiri di sebuah rumah yang juga berfungsi sebagai pabrik dan gudang. Bahan biang miras dikirim dari Jawa Timur dan dicampur dengan air mineral isi ulang, sementara label dan stiker kemasan dibuat sendiri oleh pelaku. Barang bukti yang ditemukan mencakup 1.308 botol ciu (1.500 ml dan 600 ml), 39 jeriken 30 liter berisi biang arak, 46 botol arak bali siap edar, 190 botol kosong, serta tutup dan stiker. Miras racikan dijual dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per botol dan distribusinya meluas di wilayah Cileungsi dan sekitarnya.
Bagikan
Berita terkait
Petunjuk Sindikat Narkoba Terungkap dari Pemeriksaan Pilot Malaysia
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.30
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
Kasino Berkedok Hiburan Malam di Batam Digerebek, Rp7,8 Miliar Disita
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.03
TNI AL dan Bea Cukai Tangkap Penyelundup 400 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 17.28