Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Buka Peluang Periksa Kejiwaan Pria Penendang Wanita di Sency

Polisi membuka peluang memeriksa kejiwaan R (44) yang menendang wanita di Senayan City (Sency), Jakarta Pusat. R mengaku tindakan karena merasa dihalangi korban. Korban mengalami luka lutut, pinggang, dan trauma psikis, telah berobat dan visum sudah ditentukan. R ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Penyidikan masih berlangsung dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Video kejadian menunjukkan wanita berbaju putih ditendang oleh pria berkaus hitam di depan gerai makanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait