Polisi Buka Peluang Periksa Kejiwaan Pria Penendang Wanita di Sency
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Polisi membuka peluang memeriksa kejiwaan R (44) yang menendang wanita di Senayan City (Sency), Jakarta Pusat. R mengaku tindakan karena merasa dihalangi korban. Korban mengalami luka lutut, pinggang, dan trauma psikis, telah berobat dan visum sudah ditentukan. R ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Penyidikan masih berlangsung dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Video kejadian menunjukkan wanita berbaju putih ditendang oleh pria berkaus hitam di depan gerai makanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 10.52
Pria yang Tendang Wanita di Sency Ditahan Polisi, Terancam 2,5 Tahun Bui
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 18.53
Begal di Baleendah Babak Belur Dihajar Warga, Tangan Diikat hingga Diberi Makan
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.26
Menantu di Sampang Bacok Mertua Pakai Parang hingga Tewas
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.07
Pria yang Tendang Perempuan di Mal di Senayan Terancam 2,5 Tahun Penjara
Berita terkait
Senayan City Buka Suara soal Pria Tendang Perempuan yang Sedang Antre
kumparan · 17 September 2026 pukul 21.16
Viral Wanita Ditendang Pria di Senayan City, Polisi Terjun Cek CCTV
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 12.40
Heboh Ibu Tusuk Anak di Pamekasan, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.02
Polisi Bakal Cek Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Sency
Detik.com · 21 September 2026 pukul 11.04