Pria yang Tendang Perempuan di Mal di Senayan Terancam 2,5 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan RS (44) sebagai tersangka karena menendang seorang perempuan di area food court mal di Senayan, Jakarta Pusat. RS ditangkap di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat pukul 03.30 WIB. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Menurut Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, motif kejadian adalah karena RS merasa terganggu saat dikhaltikan oleh korban. Polisi masih akan memeriksakan kondisi kejiwaan RS untuk menilai apakah tindakannya bersifat impulsif. Korban perempuan telah menjalani pengobatan dan visum, dengan luka di bagian lutut, pinggang, dan trauma psikis. RS diketahui masih tinggal bersama orang tuanya dan belum bekerja. Penyidik menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa saksi untuk menentukan keterlibatan RS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 12.49
Polisi Buka Peluang Periksa Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Mal
Detik.com · 21 September 2026 pukul 11.04
Polisi Bakal Cek Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Sency
Detik.com · 21 September 2026 pukul 10.52
Pria yang Tendang Wanita di Sency Ditahan Polisi, Terancam 2,5 Tahun Bui
Detik.com · 21 September 2026 pukul 06.26
Jadi Tersangka, Pria Penendang Wanita di Sency Ditahan di Polda Metro
Berita terkait
Alasan Tersangka Penendang Wanita hingga Nyungsep di Mal Sency Hanya karena Terganggu Dihalangi
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 16.17
Terungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Jakpus
Liputan6.com · 20 September 2026 pukul 13.09
Kronologi Pria yang Tendang Wanita di Sency Ditangkap, Sempat Mengelak
Detik.com · 19 September 2026 pukul 09.14
Viral Penendang Wanita di Sency 'Diburu' Netizen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.42