Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pria yang Tendang Perempuan di Mal di Senayan Terancam 2,5 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya menetapkan RS (44) sebagai tersangka karena menendang seorang perempuan di area food court mal di Senayan, Jakarta Pusat. RS ditangkap di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat pukul 03.30 WIB. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Menurut Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, motif kejadian adalah karena RS merasa terganggu saat dikhaltikan oleh korban. Polisi masih akan memeriksakan kondisi kejiwaan RS untuk menilai apakah tindakannya bersifat impulsif. Korban perempuan telah menjalani pengobatan dan visum, dengan luka di bagian lutut, pinggang, dan trauma psikis. RS diketahui masih tinggal bersama orang tuanya dan belum bekerja. Penyidik menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa saksi untuk menentukan keterlibatan RS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait