Polisi Bakal Cek Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Sency
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berinisial RS (43) ditangkap setelah menenduk seorang wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut saksi, pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban yang sedang antre membeli bakso. Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak menenduk korban dari belakang, menyebabkan wanita berbaju putih itu jatuh dan mengalami luka serta trauma. Korban masih dalam proses pemulihan. Polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku untuk memastikan apakah tindakan tersebut bersifat impulsif. Tersangka RS ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Penyidikan masih berlangsung untuk kelengkapan berkas perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.07
Pria yang Tendang Perempuan di Mal di Senayan Terancam 2,5 Tahun Penjara
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 16.17
Alasan Tersangka Penendang Wanita hingga Nyungsep di Mal Sency Hanya karena Terganggu Dihalangi
Liputan6.com · 20 September 2026 pukul 13.09
Terungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Jakpus
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 14.03
Pria Penendang Wanita di Mal Sency Resmi Jadi Tersangka
Berita terkait
Pria yang Tendang Wanita di Sency Ditahan Polisi, Terancam 2,5 Tahun Bui
Detik.com · 21 September 2026 pukul 10.52
Jadi Tersangka, Pria Penendang Wanita di Sency Ditahan di Polda Metro
Detik.com · 21 September 2026 pukul 06.26
Polisi Periksa Wanita Ditendang Pria di Sency, Kondisinya Masih Syok
Detik.com · 20 September 2026 pukul 16.48
Kronologi Pria yang Tendang Wanita di Sency Ditangkap, Sempat Mengelak
Detik.com · 19 September 2026 pukul 09.14