Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bakal Cek Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Sency

Seorang pria berinisial RS (43) ditangkap setelah menenduk seorang wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut saksi, pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban yang sedang antre membeli bakso. Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak menenduk korban dari belakang, menyebabkan wanita berbaju putih itu jatuh dan mengalami luka serta trauma. Korban masih dalam proses pemulihan. Polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku untuk memastikan apakah tindakan tersebut bersifat impulsif. Tersangka RS ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Penyidikan masih berlangsung untuk kelengkapan berkas perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait