Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Cokok 2 Pengedar di Jakbar, Sita Ribuan Tramadol hingga Vape Narkoba

Polsek Kembangan, Jakarta Barat, berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan pada akhir Juli 2026. Tersangka pertama, RRF (24), ditangkap di Cengkareng Timur dengan barang bukti berupa 1.071 gram sabu, 57 vape mengandung etomidate, dan barang bukti lainnya. Tersangka kedua, MS (24), ditangkap di Jelambar, Grogol Petamburan, dengan barang bukti meliputi 13 vape etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir trihexyphenidyl, 31.000 butir Hexymer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, dan 100 butir Mersi Diazepam.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menyatakan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polri untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika. Menurutnya, peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu tetapi juga mengancam masa depan bangsa.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan pasal terkait di bawah Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang terkait Psikotropika dan Kesehatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait