Polda Metro Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jakbar, 62 Kg Ganja Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar ganja di Grogol Petamburan, Jakbar pada 17 September 2026. Kedua pelaku, PP (37) dan AA (62), ditangkap setelah penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 59 bungkus ganja yang dikemas dalam tiga karung putih dengan total berat 62,535 gram (sekitar 62,5 kg). Barang bukti juga meliputi tiga lakban cokelat, satu kater, dan dua handphone. Kedua pelaku mengaku sudah melakukan lima kali transaksi penjualan ganja. Kasus kini telah dibawa ke Ditresnarkoba untuk proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 September 2026 pukul 16.56
Polda Metro Bongkar Peredaran 62,5 Kg Ganja di Petamburan, 2 Orang Ditangkap
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 15.32
Selebgram Jule Ditangkap Polisi Terkait Vape Etomidate
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 14.20
ASN Kementerian Sulap Rumah Jadi Ladang Ganja di Cileunyi Bandung
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 20.06
Pengakuan ASN PU Pemilik Kebun Ganja di Bandung: Susah Beli, Akhirnya Tanam Sendiri
Berita terkait
Polres Jakbar Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba di Jaktim, Sita 20 Paket Sabu
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.35
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp 10 M
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.52
Aboy Kurir Ganja ke Priok Pasrah Minta Ditangkap Saat Polisi Naik Bus
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.45
Bareskrim Bongkar Peredaran Ganja Lewat Sosmed, 2 Pengedar Ditangkap
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.18