Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Masih Buru Pelaku Penganiayaan dan Paksa Onani Pria di Tangerang

Polisi masih mengejar lima tersangka penganiayaan dan pemaksaan masturbasi terhadap seorang pria (PG) di Panongan, Kabupaten Tangerang. Kejadian berlangsung pada 28 Juli 2026 ketika PG ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya di sebuah unit usaha koperasi simpan pinjam atau bank keliling. Namun, bosnya tidak menyetujui dan menahan PG bersama rekan kerjanya yang dalam kondisi mabuk. Penganiayaan berlangsung lebih dari lima jam hingga pukul 04.30 WIB pada 29 Juli. Selama kejadian, PG juga dipaksa menonton film porno dan masturbasi sambil direkam, lalu videonya tersebar luas.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo memastikan bahwa tim sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dalam penyelidikan. Menurut Septa, lima orang yang dilaporkan bukan bekerja di koperasi simpan pinjam secara resmi, melainkan terlibat dalam peminjaman uang pribadi dengan bunga. Salah satu tersangka adalah bos yang diidentifikasi dengan inisial ED.

Kuasa hukum korban, Risman Harefa, menyampaikan bahwa kliennya baru bekerja selama empat hari sebelum kejadian terjadi. PG sempat menemui bosnya untuk mengundurkan diri karena merasa usaha tersebut tidak benar, namun permintaannya ditolak dan ditahan. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait